Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 10:17 WIB


Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021. Dalam lokasi kejadian, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana pria 32 tahun itu.

Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.

Baca Juga: Zayn Malik dan Gigi Hadid Dikabarkan Putus Usai Pukul Yolanda Hadid
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!