Enggan Cari Pembenaran, Tubagus Joddy Siap Bertanggung Jawab atas Segalanya
Selasa, 16 November 2021 - 11:27 WIB
Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, dia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Baca juga: 5 Supermodel dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp567 Miliar Per Tahun
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: 5 Supermodel dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp567 Miliar Per Tahun
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
(nug)
Lihat Juga :