3 Alasan Anda Harus Setop Beli Buku Bajakan

Rabu, 17 November 2021 - 14:24 WIB
Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.

1. Melanggar Hukum

Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya Anda mendukung praktik pelanggaran hukum. Pasalnya, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).

Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

2. Tak Menghargai Karya sang Penulis

Menciptakan sebuah karya bukan perkara mudah. Para penulis biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelesaikan satu buku, bahkan hingga bertahun-tahun.

Selain proses yang panjang, di setiap karya terkandung ide, inspirasi, kreativitas, pesan, dan unsur-unsur lain yang tidak ternilai harganya. Bayangkan, semua jerih payah dan ide yang telah dituangkan penulis ke dalam buku hilang begitu saja karena para pembaca memilih untuk membeli buku bajakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!