Banyak Mengonsumsi yang Manis-Manis Bisa Timbulkan Gangguan Makan pada Anak
Sabtu, 20 November 2021 - 02:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya memerangi hoaks dengan menyediakan aplikasi atau program-program untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
Di masa pandemi sendiri banyak beredar hoaks mengenai kesehatan, di mana hal ini sangat membahayakan karena akan makin memperburuk kondisi kesehatan jika masyarakat tidak teredukasi.
Sebagai contoh, pada September lalu, ramai pemberitaan tentang "larangan mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh adalah hoaks".
Pada akhirnya narasi ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, sejak 2018, pemerintah melalui BPOM telah menetapkan bahwa susu kental manis adalah produk yang diperuntukkan sebagai topping makanan.
Tidak hanya BPOM, ahli gizi, dokter dan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun dalam dua tahun terakhir gencar mengampanyekan cara bijak mengonsumsi kental manis.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat mengatakan fakta bahwa kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Oleh karena itu kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoaks. Apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan," jelas Arif dalam Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta, belum lama ini.
Di masa pandemi sendiri banyak beredar hoaks mengenai kesehatan, di mana hal ini sangat membahayakan karena akan makin memperburuk kondisi kesehatan jika masyarakat tidak teredukasi.
Sebagai contoh, pada September lalu, ramai pemberitaan tentang "larangan mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh adalah hoaks".
Baca Juga
Pada akhirnya narasi ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, sejak 2018, pemerintah melalui BPOM telah menetapkan bahwa susu kental manis adalah produk yang diperuntukkan sebagai topping makanan.
Tidak hanya BPOM, ahli gizi, dokter dan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun dalam dua tahun terakhir gencar mengampanyekan cara bijak mengonsumsi kental manis.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat mengatakan fakta bahwa kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Oleh karena itu kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoaks. Apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan," jelas Arif dalam Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta, belum lama ini.
tulis komentar anda