Bantah Jadi ART Ibunda Nirina Zubir, Kuasa Hukum Riri Khasmita: Dia Anak Kos

Kamis, 25 November 2021 - 10:55 WIB
Riri Khasmita sebagai tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya belum lama ini. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir , sebelumnya disebut sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah mendiang ibunda sang aktris, Cut Indria Martini. Tetapi, tim kuasa hukum Riri membantah hal itu.

Menurut Syakhruddin, Riri merupakan anak kos di kediaman milik mendiang ibunda Nirina. Bahkan, mereka memiliki bukti pembayaran penyewaan kos tersebut.

"Riri bukan ART. Dia anak kos di situ di membayar, kok. Ada bukti pembayarannya," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat.



Riri Khasmita disebut mulai ngekos sejak tahun 2012. Ia dikenakan biaya Rp1,5 hingga Rp2 juta setiap bulannya.



"Andaikan dia ART, pasti digaji. Ini enggak. Dia malah membayar. Berarti anak kos murni. Cuma, karena ibu ini selalu sendirian di tempat itu, kemudian ibu ini dan Riri selalu ada di situ, awalnya disuruh beli makan, sampai ada kedekatan, sampai dipercaya urus surat-surat," imbuhnya.

Meski Riri adalah anak kos, tetapi kedekatannya dengan ibunda Nirina terjalin seiring waktu. Bahkan menurut tim kuasa hukum lain, Putra Kurniadi, kliennya sudah dianggap seperti anak.

"Kalau anak angkat, itu karena udah ada hubungan baik, artinya pun sudah memberikan kesaksian bahwa Riri ini adalah anak kesayangan dari Ibu Cut," ungkapnya.

Putra menuturkan, Riri adalah orang yang selalu merawat ibu Nirina dan menjadi orang kepercayaan. Hingga akhirnya dia meninggal dunia, dia orang yang paling dekat dengan mendiang.

"Kenapa timbul rasa sayang, tentu ada hubungan baik, sehingga segala sesuatu ada yang dipercayakanlah pada Riri Khasmita ini," ujar Putra.

Seperti diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum notaris telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More