Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:19 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Dokter Richard Lee , Razman Arif Nasution mengajukan penangguhan penahanan kliennya tersebut. Richard Lee sendiri ditahan karena diduga melakukan pencurian data dengan mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya.
Dokter Richard Lee resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Desember 2021.
Razman Nasution sudah membuat surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti saya akan ajukan surat kepada kejati untuk tidak dilakukan penahanan. Saya sudah ajukan penangguhan penahan," ujar Razman, Selasa, 28 Desember 2021.
Razman berusaha agar tidak dilakukan penahanan atas kliennya dengan jaminan istrinya, Reni Effendi. Ditambah dr. Richard Lee juga selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Dijamin Ibu Reni. Dokter Richard ini selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan," tegas dia.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Atas hal ini, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Dokter Richard Lee resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Desember 2021.
Razman Nasution sudah membuat surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti saya akan ajukan surat kepada kejati untuk tidak dilakukan penahanan. Saya sudah ajukan penangguhan penahan," ujar Razman, Selasa, 28 Desember 2021.
Razman berusaha agar tidak dilakukan penahanan atas kliennya dengan jaminan istrinya, Reni Effendi. Ditambah dr. Richard Lee juga selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Dijamin Ibu Reni. Dokter Richard ini selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan," tegas dia.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Atas hal ini, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda