Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:19 WIB
Razman berusaha agar tidak dilakukan penahanan atas kliennya dengan jaminan istrinya, Reni Effendi. Ditambah dr. Richard Lee juga selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Dijamin Ibu Reni. Dokter Richard ini selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan," tegas dia.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Kebutuhan Gala Sky hingga 5 Tahun Mendatang Sudah Dipersiapkan Fuji
Atas hal ini, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
"Dijamin Ibu Reni. Dokter Richard ini selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan," tegas dia.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Kebutuhan Gala Sky hingga 5 Tahun Mendatang Sudah Dipersiapkan Fuji
Atas hal ini, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(nug)
Lihat Juga :