Ini 2 Langkah Mencegah Masuknya Omicron dari Luar Negeri

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:52 WIB
Indonesia telah mengonfirmasi masuknya 152 kasus yang disebabkan varian Omicron di Tanah Air. / Foto: Ilustrasi/Reuters/Edgar Su
JAKARTA - Indonesia telah mengonfirmasi masuknya 152 kasus yang disebabkan varian Omicron di Tanah Air. Sebanyak 146 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (imported case), dan 6 kasus yang disebabkan transmisi lokal.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengimbau, agar masyarakat melakukan upaya untuk mencegah kasus importasi yang sudah telanjur masuk ke suatu wilayah.

Tindakan tersebut harus dilakukan agar tidak menyebabkan lonjakan kasus akibat adanya transmisi atau penularan di komunitas. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian masyarakat agar dapat dimaksimalkan upaya pengendalian sesuai kondisi terkini di lapangan.





"Sudah sepatutnya kita melakukan gerakan penanganan ganda tidak hanya di pintu kedatangan, namun di komunitas untuk memutus rantai penularannya segera," ungkap Prof Wiku dalam Keterangan Pers Terkait Penanganan Covid-19, Selasa (4/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Wiku pun membagikan beberapa upaya yang bisa dilakukan di pintu kedatangan luar negeri, di antaranya:

1. Mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan

Hal ini menjadi penting mengingat kepadatan pelaku perjalanan dapat berpengaruh pada peluang kasus importasi masuk maupun penularan antar penumpang. Pemerintah telah menentukan perbedaan syarat kedatangan pelaku perjalanan dari penggolongan negara berdasarkan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi.

Selain itu pemerintah juga telah menetapkan pembatasan pintu masuk luar negeri untuk WNA dan WNI yang saat ini hanya melalui tiga pintu kedatangan untuk 3 moda udara, 3 moda laut, dan 3 pos lintas batas negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More