Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster Covid-19
Rabu, 05 Januari 2022 - 12:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memulai kick off pemberian vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif vaksin booster yang bakal diberikan mulai pekan depan tersebut.
Vaksinasi booster pada 12 Januari mendatang khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah. Alhasil, vaksinasi ini bersifat mandiri dan diberlakukan pembayaran. Sementara tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Sedangkan tarif vaksinasi booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.
Siti Nadia melanjutkan, dalam proses penetapan harga, pemerintah harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa 4 Januari 2021.
Sementara jenis maupun dosis vaksin yang akan diberikan untuk booster juga masih menunggu konfirmasi serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan studi riset booster yang sedang berjalan.
Selain itu, jenis dan dosis vaksin booster Covid-19 juga harus melewati persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI. Pemberian vaksinasi booster ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lain.
Vaksinasi booster pada 12 Januari mendatang khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah. Alhasil, vaksinasi ini bersifat mandiri dan diberlakukan pembayaran. Sementara tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Baca Juga
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Sedangkan tarif vaksinasi booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.
Siti Nadia melanjutkan, dalam proses penetapan harga, pemerintah harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa 4 Januari 2021.
Sementara jenis maupun dosis vaksin yang akan diberikan untuk booster juga masih menunggu konfirmasi serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan studi riset booster yang sedang berjalan.
Selain itu, jenis dan dosis vaksin booster Covid-19 juga harus melewati persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI. Pemberian vaksinasi booster ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lain.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda