Vicky Prasetyo Kembali Dipolisikan Mantan Istri, Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:22 WIB
“Vicky Prasetyo mengajak klien saya dengan janji membuka klub malam Kudeta. Sampai dengan saat ini klien saya nggak tahu wujud klub malamnya, keuntungan juga nggak ada. Berawal dari itu kita menduga Vicky Prasetyo melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, lalu kami kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," kata Faisal Banong.

Faisal menerangkan, kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama membuat sebuah klub malam bernama Kudeta. Kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu dikirimkan ke rekening adik Vicky Prasetyo. "Namun sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klub malam itu. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kepergok Makan dengan Wanita Lain, Kalina Ocktaranny Minta Cerai

Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada, kami kenakan dugaan penipuan dan penggelapan," terang sang pengacara.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Vivi Paris sempat terlibat masalah utang-piutang. Vivi menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!