Vicky Prasetyo Kembali Dipolisikan Mantan Istri, Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:22 WIB
JAKARTA - Vicky Prasetyo kembali terjerat kasus hukum setelah dipolisikan oleh mantan istrinya, Vivi Paris, atas dugaan penipuan dana usaha klub Kudeta ke Polda Metro Jaya pada Senin (10/1/2022). Vicky dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima," kata Vivi Paris, dikutip dari kanal YouTube Liputan Selebriti, Selasa (11/1/2022).
Vivi sebelumnya pernah menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan persoalan dengan Vicky Prasetyo. Namun, Vicky tak beritikad baik sampai akhirnya ia memilih membuat laporan polisi. "Saya malah dicuekin karena dianggap main-main," ujar dia.
Vivi Paris masih bersyukur karena kerugian yang dialaminya tidak sampai mencapai miliaran rupiah. “Untung nggak sampai miliaran rupiah ruginya,” ujar Vivi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal Banong, mengatakan bahwa kliennya diajak oleh Vicky Prasetyo untuk membuat bisnis klub malam bernama Kudeta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Vivi Paris pun menyetujuinya. Dia sudah mengirimkan uang sejak 2018. Namun, klub malam yang dijanjikan Vicky Prasetyo tak kunjung direalisasikan.
“Vicky Prasetyo mengajak klien saya dengan janji membuka klub malam Kudeta. Sampai dengan saat ini klien saya nggak tahu wujud klub malamnya, keuntungan juga nggak ada. Berawal dari itu kita menduga Vicky Prasetyo melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, lalu kami kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," kata Faisal Banong.
Faisal menerangkan, kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama membuat sebuah klub malam bernama Kudeta. Kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu dikirimkan ke rekening adik Vicky Prasetyo. "Namun sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klub malam itu. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.
Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada, kami kenakan dugaan penipuan dan penggelapan," terang sang pengacara.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Vivi Paris sempat terlibat masalah utang-piutang. Vivi menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
Lihat Juga: Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
"Tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima," kata Vivi Paris, dikutip dari kanal YouTube Liputan Selebriti, Selasa (11/1/2022).
Vivi sebelumnya pernah menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan persoalan dengan Vicky Prasetyo. Namun, Vicky tak beritikad baik sampai akhirnya ia memilih membuat laporan polisi. "Saya malah dicuekin karena dianggap main-main," ujar dia.
Vivi Paris masih bersyukur karena kerugian yang dialaminya tidak sampai mencapai miliaran rupiah. “Untung nggak sampai miliaran rupiah ruginya,” ujar Vivi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal Banong, mengatakan bahwa kliennya diajak oleh Vicky Prasetyo untuk membuat bisnis klub malam bernama Kudeta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Vivi Paris pun menyetujuinya. Dia sudah mengirimkan uang sejak 2018. Namun, klub malam yang dijanjikan Vicky Prasetyo tak kunjung direalisasikan.
“Vicky Prasetyo mengajak klien saya dengan janji membuka klub malam Kudeta. Sampai dengan saat ini klien saya nggak tahu wujud klub malamnya, keuntungan juga nggak ada. Berawal dari itu kita menduga Vicky Prasetyo melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, lalu kami kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," kata Faisal Banong.
Faisal menerangkan, kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama membuat sebuah klub malam bernama Kudeta. Kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu dikirimkan ke rekening adik Vicky Prasetyo. "Namun sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klub malam itu. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.
Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada, kami kenakan dugaan penipuan dan penggelapan," terang sang pengacara.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Vivi Paris sempat terlibat masalah utang-piutang. Vivi menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
Lihat Juga: Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
(tsa)
tulis komentar anda