Hakim Nilai Gaga Muhammad Tidak Merasa Bersalah Selama Persidangan
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:18 WIB
JAKARTA - Majelis hakim menilai Gaga Muhammad tidak merasa bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna . Pernyataan Gaga selama sidang juga disebut tidak konsisten.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1/2022), Lingga Setiawan selaku majelis hakim menjelaskan alasan hukuman yang memberatkan Gaga.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," jelas Lingga.
Selain itu, Lingga mengatakan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura selaku korban. Gaga menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Lingga.
Gaga juga terbukti tidak memberikan bantuan materil atau menunjukkan itikad baik guna membantu mantan pacarnya itu. Menurut Lingga, hal tersebut menjadi alasan utama keluarga Laura menuntut ganti rugi Rp12,6 miliar terhadap Gaga.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga.
Meski demikian, ada hal yang meringankan vonis Gaga, yang mana usianya masih terbilang muda. "Keadaan yang meringankan, terdakwa masih usia muda dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," ungkap Lingga.
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tandasnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dam denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1/2022), Lingga Setiawan selaku majelis hakim menjelaskan alasan hukuman yang memberatkan Gaga.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," jelas Lingga.
Selain itu, Lingga mengatakan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura selaku korban. Gaga menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Lingga.
Gaga juga terbukti tidak memberikan bantuan materil atau menunjukkan itikad baik guna membantu mantan pacarnya itu. Menurut Lingga, hal tersebut menjadi alasan utama keluarga Laura menuntut ganti rugi Rp12,6 miliar terhadap Gaga.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga.
Meski demikian, ada hal yang meringankan vonis Gaga, yang mana usianya masih terbilang muda. "Keadaan yang meringankan, terdakwa masih usia muda dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," ungkap Lingga.
Baca Juga
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tandasnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dam denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda