Catat! Ini Syarat Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:20 WIB
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus varian Omicron.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran resminya pada Jumat (21/1/2022).

Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya adalah berikut.

Baca Juga: Gejala Omicron Paling Umum pada Pasien Covid-19 yang Divaksinasi Lengkap



1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.

2. Tidak memiliki komorbid.

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!