6 Cara Program Hamil Harus Dijalani dengan Bahagia Tanpa Tekanan, jika Belum Dapat Lakukan Tabbani
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:38 WIB
Belum dikaruniai anak bukan berarti kalian harus menyendiri dan menarik diri dari lingkungan sekitar, ya. Tenanglah, kondisi ini tidak hanya dialami oleh kalian berdua, kok. Ada banyak pasangan di luar sana yang mengalami hal yang sama.
Nah, tidak ada salahnya kalian mencari dukungan dari orang-orang yang belum memiliki anak juga. Karena adanya teman seperjuangan, kalian bisa merasa tidak sendirian.
Bila tips-tips di atas belum bisa membendung kesedihan serta keinginanmu dan pasangan untuk segera memiliki anak, kalian bisa mempertimbangkan untuk mengadopsi anak ataupun mencoba ulang program hamil.
Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi atau pengangkatan anak. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritshah sebagai anaknya.
Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan dan keperluan lain. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.
Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, namun belum dikaruniai anak. Maka itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mampu agar mendapat kasih sayang ibu-bapak (karena yatim piatu) atau untuk mendidik dan memberikan kesempatan belajar kepadanya.
Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 telah memfatwakan tentang adopsi, sebagai berikut:
1. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
2. Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
3. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.
Nah, tidak ada salahnya kalian mencari dukungan dari orang-orang yang belum memiliki anak juga. Karena adanya teman seperjuangan, kalian bisa merasa tidak sendirian.
Bila tips-tips di atas belum bisa membendung kesedihan serta keinginanmu dan pasangan untuk segera memiliki anak, kalian bisa mempertimbangkan untuk mengadopsi anak ataupun mencoba ulang program hamil.
Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi atau pengangkatan anak. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritshah sebagai anaknya.
Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan dan keperluan lain. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.
Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, namun belum dikaruniai anak. Maka itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mampu agar mendapat kasih sayang ibu-bapak (karena yatim piatu) atau untuk mendidik dan memberikan kesempatan belajar kepadanya.
Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 telah memfatwakan tentang adopsi, sebagai berikut:
1. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
2. Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
3. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.
tulis komentar anda