Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx SID: Dia Berbohong pada Tuhannya
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:02 WIB
JAKARTA - Adam Deni ditangkap polisi terkait kasus dugaan akses ilegal. Penangkapan Adam Deni itu langsung dikomentari Jerinx SID yang menyebut jika penggiat media sosial itu terkena karma.
Secara blak-blakan, Jerinx mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Adam Deni itu merupakan karma atas perbuatan sebelumnya.
"Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhannya. Mungkin Tuhannya marah jadi begini," kata Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Di sisi lain, suami Nora Alexandra itu yakin betul bahwa perbuatan Adam Deni merupakan modus dalam melakukan tindak dugaan pemerasan terhadap sejumlah pesohor.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutup Jerinx.
Oleh karena itu, musisi asal Bali itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang akan berpengaruh pada nasibnya.
Sebagaiaman diketahui, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Kabar penangkapan Adam Deni dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan.
Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara blak-blakan, Jerinx mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Adam Deni itu merupakan karma atas perbuatan sebelumnya.
"Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhannya. Mungkin Tuhannya marah jadi begini," kata Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Di sisi lain, suami Nora Alexandra itu yakin betul bahwa perbuatan Adam Deni merupakan modus dalam melakukan tindak dugaan pemerasan terhadap sejumlah pesohor.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutup Jerinx.
Oleh karena itu, musisi asal Bali itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang akan berpengaruh pada nasibnya.
Sebagaiaman diketahui, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Kabar penangkapan Adam Deni dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan.
Baca Juga
Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dra)
tulis komentar anda