Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas ke PN Jakarta Timur
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid menyerahkan berkas banding sang klien ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).
"Siang ini mau menyerahkan memori bandingnya Gaga Muhammad," kata Fahmi Bacmid saat dikonfirmasi awak media, Kamis.
Sebelumnya, keputusan banding tersebut dikonfirmasi Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Dia menyampaikan jika pihaknya telah menerima kabar bahwa terdakwa akan mengajukan permohonan banding tersebut.
"Terdakwa melalui PH-nya (Penasihat Hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna mengalami luka berat.
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid menyerahkan berkas banding sang klien ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).
"Siang ini mau menyerahkan memori bandingnya Gaga Muhammad," kata Fahmi Bacmid saat dikonfirmasi awak media, Kamis.
Sebelumnya, keputusan banding tersebut dikonfirmasi Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Dia menyampaikan jika pihaknya telah menerima kabar bahwa terdakwa akan mengajukan permohonan banding tersebut.
"Terdakwa melalui PH-nya (Penasihat Hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna mengalami luka berat.
(nug)
tulis komentar anda