Terungkap, Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Awal Dibandingkan Vonis Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaga Muhammad sudah bebas dari penjara sejak 18 April 2024. Kebebasan selebgram itu lebih cepat dibandingkan vonis hakim.
Gaga Muhammad seharusnya menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan alasan kliennya bebas lebih cepat.
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Di dalam lapas, Fahmi menjelaskan, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," ujar Fahmi Bachmid.
Sekadar mengingatkan, kasus hukum Gaga Muhammad dan Laura Anna ini berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Kecelakaan itu berakibat fatal bagi Laura Anna, sebab ia harus mengalami spinal cord injury atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
Sementara Gaga yang menyetir hanya mengalami cidera ringan. Akibat kecelakaan itu, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik kepada Laura Anna. Hingga akhirnya Laura Anna melaporkan Gaga ke polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Laura Anna sendiri kini sudah meninggal dunia usai berjuang melawan kelumpuhannya. Bahkan ia juga sempat mengalami ulkus dekubitus.
Gaga Muhammad seharusnya menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan alasan kliennya bebas lebih cepat.
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Di dalam lapas, Fahmi menjelaskan, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," ujar Fahmi Bachmid.
Sekadar mengingatkan, kasus hukum Gaga Muhammad dan Laura Anna ini berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Kecelakaan itu berakibat fatal bagi Laura Anna, sebab ia harus mengalami spinal cord injury atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
Sementara Gaga yang menyetir hanya mengalami cidera ringan. Akibat kecelakaan itu, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik kepada Laura Anna. Hingga akhirnya Laura Anna melaporkan Gaga ke polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Laura Anna sendiri kini sudah meninggal dunia usai berjuang melawan kelumpuhannya. Bahkan ia juga sempat mengalami ulkus dekubitus.
(tsa)