Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Bukan Gaga yang Cabut Nyawa Laura
Jum'at, 04 Februari 2022 - 06:35 WIB
JAKARTA - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami lumpuh. Tak terima dengan vonis anaknya, ibunda Gaga, Janariyah pun angkat bicara.
Secara blak-blakan Janariyah mengatakan bahwa penyebab meninggalnya Laura bukan karena Gaga. Karenanya, sebagai ibu, dia meminta publik tidak terus menyalahkan putranya.
"Saya mau di luar sana itu sadar bahwa meninggalnya Laura itu bukan karena Gaga yang cabut, yang cabut nyawanya," kata Janariyah dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut Janariyah menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami Gaga dan Laura pada Desember 2019 lalu merupakan musibah. Dia pun enggan putranya mengalami kejadian tersebut.
"Ada beberapa itu saya lihat katanya pengin Laura kembali. Emangnya Gaga yang cabut nyawanya? kan tidak. Semua ini kan murni musibah," jelas Janariyah.
"Pada dasarnya tidak ada orang yang mau terjadi kecelakaan, tidak ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Namun, Gaga tak terima dengan vonis tersebut sehingga mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022. Banding didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Secara blak-blakan Janariyah mengatakan bahwa penyebab meninggalnya Laura bukan karena Gaga. Karenanya, sebagai ibu, dia meminta publik tidak terus menyalahkan putranya.
"Saya mau di luar sana itu sadar bahwa meninggalnya Laura itu bukan karena Gaga yang cabut, yang cabut nyawanya," kata Janariyah dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut Janariyah menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami Gaga dan Laura pada Desember 2019 lalu merupakan musibah. Dia pun enggan putranya mengalami kejadian tersebut.
"Ada beberapa itu saya lihat katanya pengin Laura kembali. Emangnya Gaga yang cabut nyawanya? kan tidak. Semua ini kan murni musibah," jelas Janariyah.
"Pada dasarnya tidak ada orang yang mau terjadi kecelakaan, tidak ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Namun, Gaga tak terima dengan vonis tersebut sehingga mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022. Banding didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda