Status Negatif Covid-19 tapi Warna PeduliLindungi Masih Hitam? Ini Penjelasannya
Sabtu, 05 Februari 2022 - 13:00 WIB
Aplikasi PeduliLindungi telah menerapkan empat warna untuk menentukan izin hingga status seorang mengakses tempat umum. Salah satunya adalah warna hitam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Aplikasi PeduliLindungi telah menerapkan empat warna untuk menentukan izin dan status seorang mengakses tempat umum, kelengkapan vaksinasi Covid-19 hingga kontak erat dengan pasien Covid-19 .
Salah satunya adalah warna hitam. Ini artinya seseorang dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
tes antigen atau PCR positif kurang dari 2 hari.
Selain itu, warna hitam juga diberikan kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri. Dengan status hitam, maka disarankan untuk karantina atau isolasi mandiri dan melakukan tes antigen atau PCR.
"Kasus positif Covid-19, isolasi mandiri dan tes antigen atau PCR setelah hari ke-10. Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif. Kasus kontak erat, karantina mandiri dan tes antigen atau PCR pada hari ke-1 dan ke-5," jelas keterangan Kementerian Kesehatan seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu (5/2/2022).
Salah satunya adalah warna hitam. Ini artinya seseorang dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 14 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
tes antigen atau PCR positif kurang dari 2 hari.
Selain itu, warna hitam juga diberikan kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri. Dengan status hitam, maka disarankan untuk karantina atau isolasi mandiri dan melakukan tes antigen atau PCR.
"Kasus positif Covid-19, isolasi mandiri dan tes antigen atau PCR setelah hari ke-10. Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif. Kasus kontak erat, karantina mandiri dan tes antigen atau PCR pada hari ke-1 dan ke-5," jelas keterangan Kementerian Kesehatan seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu (5/2/2022).
Lihat Juga :