Tubagus Joddy Makin Religius selama Ditahan, Fadly Faisal: Ya Bagus
Rabu, 09 Februari 2022 - 23:13 WIB
Seperti diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir dalam kecelakaan mobil yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur.
Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2021 dan sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Polres Jombang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada 27 Januari 2022, Joddy didakwa pasal berlapis.
Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2021 dan sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Polres Jombang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada 27 Januari 2022, Joddy didakwa pasal berlapis.
Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda