Tubagus Joddy Makin Religius selama Ditahan, Fadly Faisal: Ya Bagus

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:13 WIB
loading...
Tubagus Joddy Makin Religius selama Ditahan, Fadly Faisal: Ya Bagus
Fadly Faisal menanggapi perubahan Tubagus Joddy yang disebut semakin religius selama ditahan atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Foto/Instagram Fadly
A A A
JAKARTA - Adik ipar Vanessa Angel , Fadly Faisal, menanggapi perubahan Tubagus Joddy yang disebut semakin religius selama ditahan atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi Andriansyah .

Perubahan Joddy tersebut disambut positif oleh Fadly. Berdasarkan kabar yang dia dengar, Joddy ingin mendekam di penjara untuk menebus perasaan bersalahnya atas kecelakaan tersebut.



"Ya bagus. Aku dengar-dengar dia pengin di sana untuk menghukum dirinya sendiri, merasa bersalah atas dirinya sendiri," kata Fadly, yang ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Fadly sendiri sudah mengikhlaskan kepergian sang kakak dan kakak iparnya. Dia tahu bahwa sesungguhnya Joddy juga tak bermaksud mencelakai mereka.

"Joddy juga sayang sama kakak-kakak aku. Dia juga minta maaf ke keluarga Aku," tutur pria yang dikenal sebagai bintang iklan itu.





Di samping itu, Fadly menghormati keberanian Joddy bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia siap menghadapi segala proses hukum hingga kini ditahan sebagai tersangka.

"Untuk Joddy, aku respect. Dia nggak keberatan dan tanggung jawab," tuturnya.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir dalam kecelakaan mobil yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 di KM 672 Tol Jombang, Jawa Timur.

Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2021 dan sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Polres Jombang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada 27 Januari 2022, Joddy didakwa pasal berlapis.

Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)