Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:37 WIB
Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Foto/Instagram
JAKARTA - I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Surachmat, telah membacakan vonis terhadap Jerinx SID selaku terdakwa atas kasus hukumnya. Musisi asal Bali ini divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.



Baca Juga: Adam Deni Positif Covid-19, Jerinx SID: Sudah Divaksin Pasti Selamat

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!