Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:37 WIB
Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Foto/Instagram
JAKARTA - I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Surachmat, telah mem

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat

Majelis hakim juga mempertimbangkan perilaku Jerinx selaku terdakwa selama menjalani sidang. Hakim menilai suami Nora Alexandra ini berperilaku sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.



Perilaku tersebut menjadi hal yang meringankan sang terdakwa dalam vonisnya. Terlebih, Jerinx pun telah berupaya meminta maaf kepada Adam Deni.

"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni-red)," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, I Gede Eka Hariana selaku jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Selasa (22/2/2022). Dalam nota pembelaannya, Jerinx mengajukan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More