Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:37 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," lanjut Surachmat.

Baca Juga: Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID Ungkap Kondisi Sang Istri

Majelis hakim juga mempertimbangkan perilaku Jerinx selaku terdakwa selama menjalani sidang. Hakim menilai suami Nora Alexandra ini berperilaku sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Perilaku tersebut menjadi hal yang meringankan sang terdakwa dalam vonisnya. Terlebih, Jerinx pun telah berupaya meminta maaf kepada Adam Deni.

"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni-red)," ujar hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!