Rizky Nazar Rehabilitasi Rawat Jalan Narkoba, Kasus Tak Berlanjut ke Persidangan

Rabu, 02 Maret 2022 - 11:03 WIB
Dikdik menuturkan soal pertimbangan Rizky Nazar hanya dikenakan wajib rehabilitasi rawat jalan. Sang aktor dinilai sebagai pengguna narkotika murni, tidak tergolong sebagai pengedar.

"Jadi, yang bersangkutan hanya pengguna murni. Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," ujar Dikdik.

Baca Juga: Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Rizky Nazar pun tetap bebas melakukan aktivitasnya selama menjalani masa rehabilitasi. Tetapi, Dikdik membantah bahwa keputusan rehabilitasi rawat jalan ini adalah bentuk perlakuan spesial untuk sang artis.

"Jadi ini pembelajaran buat siapa pun, jangan berpikir karena artis kemudian dapat perlakuan spesial. Tidak. Kebetulan aja kalau artis itu dikejar-kejar media. Sementara yang prosesnya sama dengan Rizky, banyak," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!