Tunggu Surat Panggilan Polisi, Rizky Billar Siap Kooperatif terkait Kasus Doni Salmanan
Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:41 WIB
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Rumah Indra Kenz di Serpong Bakal Disita dan Digeledah Polisi
Atas kasus ini, sejumlah publik figur lain yang diduga sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan sudah memenuhi panggilan Bareskrim. Seperti Rizky Febian, Atta Halilintar, Arief Muhammad, dan Reza Oktovian.
Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Rumah Indra Kenz di Serpong Bakal Disita dan Digeledah Polisi
Atas kasus ini, sejumlah publik figur lain yang diduga sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan sudah memenuhi panggilan Bareskrim. Seperti Rizky Febian, Atta Halilintar, Arief Muhammad, dan Reza Oktovian.
(nug)
Lihat Juga :