Tidak Ditahan seperti Adam Deni, Kartika Putri Adukan Kasus Richard Lee ke Kapolri

Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:57 WIB
"Semoga bisa memberi kesamarataan di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan di mata hukum, hak semua bisa diterima seluruh warga negara Indonesia, sama rata tidak dipilah-pilih. Itu aja," sambungnya.

Seperti diketahui, Richard Lee memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Fuji Dikabarkan Terima Uang dari Indra Kenz, Begini Tanggapan Haji Faisal

Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Namun selang beberapa hari, Richard Lee dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!