Kelicikan Doni Salmanan Dibongkar, Teman: Orang yang Sering Ketemu Sengaja Dibikin Bangkrut
Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:04 WIB
"(Walaupun tidak mengajak/tidak memaksa tetapi dia terus memotivasi) agar dia semakin banyak cuannya. Jahatnya dengan cara membuat teman-teman semakin banyak lost dan bangkrut," ujar Randu.
"Apalagi ditambah bumbu-bumbu sedekah. Bikin video bagi-bagi uang. Ngomongnya lembut. Benar-benar sangat licik sekali. Teman-teman sekarang apda sebut dia si #rajatega #munafik #licik #iblis #dajjal," tambahnya.
Di sisi lain, Randu menyebut bahwa aksi Doni berbagi pada mereka yang membutuhkan bertujuan agar dia mulus menipu banyak orang. "Makanya saldo rekening bisa Rp500 miliar. Itu duit orang-orang yang lost. Terlalu dewa/iblis nipunya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga
"Apalagi ditambah bumbu-bumbu sedekah. Bikin video bagi-bagi uang. Ngomongnya lembut. Benar-benar sangat licik sekali. Teman-teman sekarang apda sebut dia si #rajatega #munafik #licik #iblis #dajjal," tambahnya.
Di sisi lain, Randu menyebut bahwa aksi Doni berbagi pada mereka yang membutuhkan bertujuan agar dia mulus menipu banyak orang. "Makanya saldo rekening bisa Rp500 miliar. Itu duit orang-orang yang lost. Terlalu dewa/iblis nipunya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga
(dra)
tulis komentar anda