Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Nyaris Rp100 Juta
Jum'at, 01 April 2022 - 09:01 WIB
JAKARTA - Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Maret 2022. Kerugian korban dilaporkan nyaris mencapai Rp100 juta.
Pelaporan dibuat oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto. Irsan mengatakan kliennya berinisial FF merasa tertipu akibat dugaan invertasi bodong platform Oxtrade. Kapten Vincent diduga mengajarkan trading melalui paltform tersebut.
"Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.
Sementara itu, Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Indra Kenz dan Doni Salmanan mengatakan bahwa Kapten Vincent merupakan afiliator. "Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," ujar Finsensius beberapa waktu lalu.
Finsensius juga mengaku sebelumnya berencana melaporkan Kapten Vincent ke polisi. Namun, beberapa korban pilot sekaligus Youtuber itu belum berani membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
"Ada kami dapat dulu, cuma korbannya nggak berani," jelas Finsensius.
"Dibawah Rp100 juta kerugiannya, korbannya masih belum banyak masuk ke kita," tambahnya.
Sedangkan laporan korban terhadap Kapten Vincent terdaftar dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
Pelaporan dibuat oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto. Irsan mengatakan kliennya berinisial FF merasa tertipu akibat dugaan invertasi bodong platform Oxtrade. Kapten Vincent diduga mengajarkan trading melalui paltform tersebut.
"Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.
Sementara itu, Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Indra Kenz dan Doni Salmanan mengatakan bahwa Kapten Vincent merupakan afiliator. "Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," ujar Finsensius beberapa waktu lalu.
Finsensius juga mengaku sebelumnya berencana melaporkan Kapten Vincent ke polisi. Namun, beberapa korban pilot sekaligus Youtuber itu belum berani membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
"Ada kami dapat dulu, cuma korbannya nggak berani," jelas Finsensius.
"Dibawah Rp100 juta kerugiannya, korbannya masih belum banyak masuk ke kita," tambahnya.
Sedangkan laporan korban terhadap Kapten Vincent terdaftar dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.
Baca Juga
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
(dra)
tulis komentar anda