Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Nyaris Rp100 Juta

Jum'at, 01 April 2022 - 09:01 WIB
Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Sakit di Luar Negeri, Netizen: Kapan Pulang? Bareskrim Kangen



Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!