Bagaimana Hukumnya Melakukan Vaksinasi saat Berpuasa? Ini Jawabannya
Selasa, 05 April 2022 - 21:37 WIB
JAKARTA - Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran nanti atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," kata Menkes Budi Gunadi saat live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin, 4 April 2022.
Sebagian besar masyarakat pun masih bertanya-tanya, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.
Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Lebih lanjut, bahwasannya program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih beberapa varian baru, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," kata Menkes Budi Gunadi saat live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin, 4 April 2022.
Sebagian besar masyarakat pun masih bertanya-tanya, apakah diperbolehkan melakukan vaksinasi selagi puasa. Di mana nantinya para tenaga kesehatan (nakes) akan memasukan sesuatu ke dalam tubuh manusia.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya belum lama ini.
Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Lebih lanjut, bahwasannya program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih beberapa varian baru, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya.
(nug)
tulis komentar anda