Richard Lee Jadi Tersangka di Kasus Melawan Kartika Putri, Polisi Sebut Kosmetik Helwa Miliki Izin BPOM

Kamis, 07 April 2022 - 15:00 WIB
Miliki Izin BPOM

Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media mengungkapkan, produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Ia menambahkan, Kartika Putri sebelum menerima produk Helwa untuk dipromosikan sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman.

"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kartika Putri. Namun, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!