Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 April 2022 - 11:40 WIB
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," jelas Budhi.
Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca juga: Hans Vigoro Balik Laporkan ke Polisi, Begini Respons Angie Lie
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Budhi.
Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca juga: Hans Vigoro Balik Laporkan ke Polisi, Begini Respons Angie Lie
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Budhi.
(nug)
Lihat Juga :