Vanessa Khong dan sang Ayah Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kamis, 14 April 2022 - 18:28 WIB
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.

"Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambungnya.

Untuk diketahui, selain Vanessa dan Rudiyanto, juga terdapat nama adik Indra Kenz, Nathanka Kesuma yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka bertiga disinyalir membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Kepada tim penyidik, Vanessa Khong mengaku menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 milliar. Dia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan Nathania berperan sebagai pihak yang menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia juga menerima aliran dana dari kakaknya itu senilai Rp9,4 miliar.



Untuk Rudiyanto, diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More