Jelang Mudik Bareng Gratis, MS Glow Gelar Free Vaksin Booster

Minggu, 24 April 2022 - 12:59 WIB
Vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk bisa naik kendaraan umum tanpa perlu melakukan swab antigen maupun PCR. / Foto: ist
JAKARTA - Masyarakat Indonesia sudah dua tahun terakhir tidak dapat melakukan mudik lantaran pandemi Covid-19. Seiring melandainya kasus Covid-19, pemerintah pun memberikan kesempatan para perantau untuk bisa pulang kampung .

Melengkapi kebahagiaan tersebut, MS Glow berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar program Mudik Gratis Bareng MS Glow.

Sebelumnya, MS Glow dengan menggandeng Kepolisian Sektor Pancoran, Jakarta Selatan, juga menggelar program pemberian vaksin booster massal pada 19 April 2022 di J99 Tower Jakarta.



Sebanyak 416 orang mengikuti program vaksin booster gratis yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB tersebut. Kegiatan ini sendiri berlangsung tertib dan lancar.



"Gelaran Free Vaksin Booster ini juga didukung J99 Corp, Gen FM, MS Glow for Men, MS Slim, Kosme, Kosme Mask, J99 Foundation, MS Learning & Grow, Juragan99 Trans, serta JWater," ungkap founder MS Glow, Shandy Purnamasari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, selain mendapatkan bukti vaksin booster berupa print sertifikat, para peserta juga memperoleh bingkisan dari MS Glow.

Seperti diketahui, vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk bisa naik kendaraan umum tanpa perlu melakukan swab antigen maupun PCR. Dengan disediakannya vaksin gratis ini, diharapkan para perantau di Jakarta yang berencana untuk mudik bisa dimudahkan dalam memenuhi syarat tersebut.

Shandy juga menuturkan bahwa dalam merealisasikan program Mudik Gratis Bareng MS Glow, pihaknya tentu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"MS Glow akan mewujudkan mudik gratis yang aman dan nyaman, sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah," kata dia.



Program Mudik Gratis Bareng MS Glow sendiri akan dilakukan pada 29 April 2022, atau tepat pada hari pertama cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More