Diduga Langgar Hak Cipta, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Juga Terancam Pidana 8 Tahun
Kamis, 28 April 2022 - 13:28 WIB
"Somasi kedua adalah lanjutan dari isi somasi pertama tapi poinnya berbeda. Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk Rp1 miliar per lagu itu belum dibalas, itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu," kata Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).
"Bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan, ini Undang-Undang yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat," lanjutnya.
Arianto membeberkan perincian terkait permintaan royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Nominal tersebut sudah dikalkulasi dari segi jumlah penonton, hingga honor yang didapatkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan dari manggung.
Baca Juga: Dihujani Hujatan Netizen, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Ngaku Kena Mental
"Bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan, ini Undang-Undang yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat," lanjutnya.
Arianto membeberkan perincian terkait permintaan royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Nominal tersebut sudah dikalkulasi dari segi jumlah penonton, hingga honor yang didapatkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan dari manggung.
Baca Juga: Dihujani Hujatan Netizen, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Ngaku Kena Mental
Lihat Juga :