Rezky Aditya Sah sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ini Kata Juru Bicara Pengadilan Banten

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:24 WIB
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. Menolak untuk selebihnya.

Baca Juga: Wenny Ariani Beberkan Kisah Kasihnya dengan Rezky Aditya

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!