Rezky Aditya Sah sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ini Kata Juru Bicara Pengadilan Banten
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:24 WIB
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
Baca Juga: Wenny Ariani Beberkan Kisah Kasihnya dengan Rezky Aditya
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
Baca Juga: Wenny Ariani Beberkan Kisah Kasihnya dengan Rezky Aditya
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," ujar Binsar.
Lihat Juga :