Menparekraf Sandiaga Uno Tingkatkan Layanan Keamanan di Destinasi Wisata
Selasa, 31 Mei 2022 - 07:07 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bakal menerapkan standar keselamatan untuk wisatawan di Indonesia. Pihaknya saat inipun terus meningkatkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
“Harus tersedia layanan keamanan. Setiap destinasi harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung dari segi keamanan, kesehatan, dan destinasi wisata di Indonesia juga harus menginspeksi,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (30/5/2022).
Sandiaga memiliki rencana pada Juni mendatang untuk mulai melakukan inspeksi rutin terhadap pariwisata yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pedoman-pedoman destinasi wisata berkelanjutan.
Dalam instrument Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 terdapat kriteria yang mengatur secara khusus terkait isu keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan penduduk setempat, antara lain:
a. Tersedianya layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi. Dapat dibuktikan melalui: terdapat layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat maupun wisatawan.
b. Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Dapat dibuktikan melalui: adanya bagian dari pengelolaan destinasi yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan.
c. Destinasi melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala untuk mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan. Dapat dibuktikan melalui: pemerintah mengeluarkan pedoman cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keselamatan), environmental sustainability (pelestarian lingkungan/CHSE) bagi sektor pariwisata, bukti penerapan serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Pedoman-pedoman ini sudah kita berikan, mudah-mudahan seluruh pengelola sentra ekonomi kreatif dan destinasi wisata patuh terhadap peraturan yang sudah kami sampaikan,” ungkap Sandiaga.
Untuk lokasinya sendiri, Sandiaga akan mulai pada destinasi wisata buatan dan juga destinasi alam yang harus dipastikan keamanan serta keselamatannya.
“Jadi nanti ini merupakan satu gerakan yang akan melibatkan semua pihak, bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut memantau kepatuhan terhadap aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan di setiap destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif,” pungkas Sandiaga.
“Harus tersedia layanan keamanan. Setiap destinasi harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung dari segi keamanan, kesehatan, dan destinasi wisata di Indonesia juga harus menginspeksi,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (30/5/2022).
Sandiaga memiliki rencana pada Juni mendatang untuk mulai melakukan inspeksi rutin terhadap pariwisata yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pedoman-pedoman destinasi wisata berkelanjutan.
Dalam instrument Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 terdapat kriteria yang mengatur secara khusus terkait isu keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan penduduk setempat, antara lain:
a. Tersedianya layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi. Dapat dibuktikan melalui: terdapat layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat maupun wisatawan.
b. Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Dapat dibuktikan melalui: adanya bagian dari pengelolaan destinasi yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan.
c. Destinasi melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala untuk mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan. Dapat dibuktikan melalui: pemerintah mengeluarkan pedoman cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keselamatan), environmental sustainability (pelestarian lingkungan/CHSE) bagi sektor pariwisata, bukti penerapan serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Pedoman-pedoman ini sudah kita berikan, mudah-mudahan seluruh pengelola sentra ekonomi kreatif dan destinasi wisata patuh terhadap peraturan yang sudah kami sampaikan,” ungkap Sandiaga.
Untuk lokasinya sendiri, Sandiaga akan mulai pada destinasi wisata buatan dan juga destinasi alam yang harus dipastikan keamanan serta keselamatannya.
“Jadi nanti ini merupakan satu gerakan yang akan melibatkan semua pihak, bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut memantau kepatuhan terhadap aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan di setiap destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif,” pungkas Sandiaga.
(tsa)
tulis komentar anda