Menparekraf Sandiaga Uno Tingkatkan Layanan Keamanan di Destinasi Wisata

Selasa, 31 Mei 2022 - 07:07 WIB
Dalam instrument Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 terdapat kriteria yang mengatur secara khusus terkait isu keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan penduduk setempat, antara lain:

a. Tersedianya layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi. Dapat dibuktikan melalui: terdapat layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat maupun wisatawan.

b. Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Dapat dibuktikan melalui: adanya bagian dari pengelolaan destinasi yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan.

c. Destinasi melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala untuk mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan. Dapat dibuktikan melalui: pemerintah mengeluarkan pedoman cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keselamatan), environmental sustainability (pelestarian lingkungan/CHSE) bagi sektor pariwisata, bukti penerapan serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata di Pulau Madura
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!