Gary Iskak Diputuskan Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNNP Jabar
Selasa, 31 Mei 2022 - 09:27 WIB
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan asasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asasemen tersebut," terangnya.
Pada 25 Mei 2022, pihaknya melakukan asasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi," jelasnya.
Meskipun diputuskan menjalani rehabilitasi, tambah Ibrahim, para tersangka ini wajib lapor sebanyak 8 kali pertemuan di klinik BNNP Jabar. Kemudia harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba serta pemeriksaan kesehatan perawatan konseling, dan psikologi.
Ibrahim menambahkan, selain menjalani rehabilitasi, Gary Iskak juga mendapatkan perawatan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam terkait penyakit yang dideritanya.
"Mereka korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul. 20.15 WIB, kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT," tandasnya.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan asasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asasemen tersebut," terangnya.
Pada 25 Mei 2022, pihaknya melakukan asasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi," jelasnya.
Meskipun diputuskan menjalani rehabilitasi, tambah Ibrahim, para tersangka ini wajib lapor sebanyak 8 kali pertemuan di klinik BNNP Jabar. Kemudia harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba serta pemeriksaan kesehatan perawatan konseling, dan psikologi.
Ibrahim menambahkan, selain menjalani rehabilitasi, Gary Iskak juga mendapatkan perawatan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam terkait penyakit yang dideritanya.
"Mereka korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul. 20.15 WIB, kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT," tandasnya.
(tsa)
tulis komentar anda