Tanggapi Kemenangan Gugatan Nagaswara atas Hak Cipta Lagu, Pihak Gen Halilintar: Nggak Mengganggu Hak Moral

Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:30 WIB
Perwakilan keluarga Gen Halilintar menanggapi perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Perwakilan keluarga Gen Halilintar menanggapi perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali), mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

"Saya dalam ini saya selaku manajemen, bagaimana sikap kamu dalam keputusan PK ya tentunya ini sudah menjadi putusan PK, kami hargai, kami hormati putusan itu," ujar Jejen Zaenudin, manajemen Gen Halilintar, Kamis (2/6/2022).

Jejen menegaskan bahwa aksi cover lagu yang dilakukan keluarga Gen Halilintar ini murni hanya berniat ingin berkarya. Berusaha kreatif dengan memanfaatkan media sosial YouTube.

"Tapi bagi kami selaku konten kreator yang notabene anak-anak yang mencoba berkreativitas membuat karya sebagai anak bangsa di platform sosmed ini, wajib kita dukung," ujar Jejen.





Mengenai denda Rp300 juta yang dituntut Nagaswara, Suyud Margono selaku ahli kekayaan Hak Intelektual, menuturkan dalam kasus ini merupakan denda imateriel karena melanggar hak moral. Namun Suyud menilai Gen Halilintar tidak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.

Menurutnya, keluarga Gen Halilintar hanya berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, seperti kreator konten lainnya. Meski diakui, ada sedikit pengubahan lirik lagu, tetapi hal tersebut dinilai tak melanggar hak moral.

Selain itu, platform YouTube juga telah memiliki aturan monetisasi yang valid. Keuntungan iklan dari konten lagu cover di YouTube, bakal masuk ke kantong pencipta.

"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," ujar Suyud.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar pada Desember 2021. Atas putusan itu, pihak label meminta ganti rugi senilai Rp 300 juta.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More