Tanggapi Kemenangan Gugatan Nagaswara atas Hak Cipta Lagu, Pihak Gen Halilintar: Nggak Mengganggu Hak Moral

Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:30 WIB
Perwakilan keluarga Gen Halilintar menanggapi perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Perwakilan keluarga Gen Halilintar menanggapi perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali), mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

"Saya dalam ini saya selaku manajemen, bagaimana sikap kamu dalam keputusan PK ya tentunya ini sudah menjadi putusan PK, kami hargai, kami hormati putusan itu," ujar Jejen Zaenudin, manajemen Gen Halilintar, Kamis (2/6/2022).



Jejen menegaskan bahwa aksi cover lagu yang dilakukan keluarga Gen Halilintar ini murni hanya berniat ingin berkarya. Berusaha kreatif dengan memanfaatkan media sosial YouTube.

"Tapi bagi kami selaku konten kreator yang notabene anak-anak yang mencoba berkreativitas membuat karya sebagai anak bangsa di platform sosmed ini, wajib kita dukung," ujar Jejen.

Baca Juga: Karinda Warsito Minta Maaf Setelah Sebut Gen Halilintar Langgar Prokes

Mengenai denda Rp300 juta yang dituntut Nagaswara, Suyud Margono selaku ahli kekayaan Hak Intelektual, menuturkan dalam kasus ini merupakan denda imateriel karena melanggar hak moral. Namun Suyud menilai Gen Halilintar tidak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!