Dipolisikan Tessa Mariska, Krisna Mukti Berharap Selesaikan Secara Musyawarah

Sabtu, 04 Juni 2022 - 21:37 WIB
Krisna Mukti berharap bisa menyelesaikan masalahnya secara musyawarah setelah dilaporkan Tessa Mariska atas dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta. Foto/Instagram Krisna Mukti
JAKARTA - Krisna Mukti berharap bisa menyelesaikan masalahnya secara musyawarah setelah dilaporkan Tessa Mariska . Tessa melaporkan Krisna atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp724 juta ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022.

Menurut Tessa, Krisna sudah menghubungi secara pribadi setelah mengetahui kabar dirinya dipolisikan. Presenter kondang itu mengungkap rasa kecewanya atas keputusan Tessa melapor ke pihak berwajib.

"Kalau misalnya chat pribadi, memang Krisna kecewa sama saya. 'Kenapa harus begini, kenapa nggak musyawarah?'," kata Tessa di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).



Tessa menjelaskan bahwa dirinya tak mau ikut disebut oknum yang menggelapkan uang arisan. Karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan Krisna ke polisi.



"Aku bilang, 'aku juga terpaksa, aku ditantang sama satu anggota yang belum dapat'. 'Kalau Mbak Tessa engga berani lapor, berarti Mbak Tessa yang gelapin duit'," jelas Tessa.

Arisan, diungkap Tessa dibentuk sejak 2018 dengan 26 anggota. Di mana setiap bulannya, setiap anggota diminta membayar Rp10 juta per bulan.

Namun, beberapa anggota, termasuk Krisna, mulai tersendat membayar arisan pada 2020. Seharusnya, arisan yang mereka buat ini sudah selesai sejak Januari 2021 jika semua anggota lancar membayar.

Tessa sendiri mengaku selama ini sudah berusaha menagih teman-temannya yang belum memenuhi pembayaran uang arisan. Bahkan, dia mengatakan dirinya sempat nombok dengan uang pribadinya.



Selain Krisna, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga ikut dilaporkan. Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya, Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna dan lainnya dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More