Didakwa Pasal Berlapis atas Laporan Nikita Mirzani, Adrena Isa Zega Ajukan Keberatan

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:01 WIB
Tim kuasa hukum Adrena Isa Zega memberikan keterangan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Isa Zega itu menolak dakwaan yang di

"Terhadap dakwaan, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).



Majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima rasa keberatan pihak terdakwa. Hakim juga memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi selama sepekan. "Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.

Usai menjalani sidang, Pitra menilai ada kejanggalan dari proses hukum terhadap kliennya ini. Menurut dia, majelis hakim seharusnya juga menjadikan Devi Kailuhu sebagai terdakwa. Pasalnya, kata Pitra, Devi yang memberikan informasi bahwa pelaku pemukulan terhadap Isa Zega merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.

"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.





"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa. Ini ada yang janggal," sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More