Didakwa Pasal Berlapis atas Laporan Nikita Mirzani, Adrena Isa Zega Ajukan Keberatan
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:01 WIB
Usai menjalani sidang, Pitra menilai ada kejanggalan dari proses hukum terhadap kliennya ini. Menurut dia, majelis hakim seharusnya juga menjadikan Devi Kailuhu sebagai terdakwa. Pasalnya, kata Pitra, Devi yang memberikan informasi bahwa pelaku pemukulan terhadap Isa Zega merupakan orang suruhan Nikita Mirzani.
"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.
Baca Juga: Deretan Artis Punya Harta Karun di Bawah Tanah, Ada Nikita Mirzani
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa. Ini ada yang janggal," sambungnya.
Sekadar informasi, Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).
"Semestinya bukan saudari Adrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia (Arnold Waas-red) adalah orang suruhan yang memukuli Adrena Isa Zega," jelas Pitra.
Baca Juga: Deretan Artis Punya Harta Karun di Bawah Tanah, Ada Nikita Mirzani
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa. Ini ada yang janggal," sambungnya.
Sekadar informasi, Isa Zega didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Sigit Hendradi selaku JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/6/2022).
Lihat Juga :