Didakwa Pasal Berlapis atas Laporan Nikita Mirzani, Adrena Isa Zega Ajukan Keberatan
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:01 WIB
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.
Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasar berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.
Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasar berlapis, 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.
(tsa)
Lihat Juga :