Update Dugaan Kasus Penganiayaan Iko Uwais, Polisi: Sudah Lima Saksi yang Diperiksa
Senin, 20 Juni 2022 - 14:47 WIB
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais terhadap pria bernama Rudi, kemungkinan terus bertambah.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi mungkin bertambah Audy jadi enam," kata Kompol Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/6/2022).
Kendati demikian, Kompol Ivan mengatakan Audy Item hari ini batal diperiksa dengan alasan kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Mungkin berlanjut, mungkin dari saudari Audy, yang bersangkutan memberitahu ada lagi saksi lain kita enggak tahu," ujar Kompol Ivan.
Lebih lanjut, sempat disinggung awak media terkait restoratif justice, Kompol Ivan menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya niatan tersebut. Tetapi hal itu bisa dilakukan asalkan kedua belah pihak dapat melakukan komunikasi secara baik.
Hal itu pula berlaku dengan proses mediasi, menurutnya kalau kedua belah pihak menjalani komunikasi secara lancar. Maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur damai, sebelum kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kalau itu kapan pun bisa dilakukan, selama kedua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik," pungkasnya.
Lihat Juga: Mengenal Meita Irianty, Influencer Parenting yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Depok
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi mungkin bertambah Audy jadi enam," kata Kompol Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/6/2022).
Kendati demikian, Kompol Ivan mengatakan Audy Item hari ini batal diperiksa dengan alasan kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Mungkin berlanjut, mungkin dari saudari Audy, yang bersangkutan memberitahu ada lagi saksi lain kita enggak tahu," ujar Kompol Ivan.
Baca Juga
Lebih lanjut, sempat disinggung awak media terkait restoratif justice, Kompol Ivan menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya niatan tersebut. Tetapi hal itu bisa dilakukan asalkan kedua belah pihak dapat melakukan komunikasi secara baik.
Hal itu pula berlaku dengan proses mediasi, menurutnya kalau kedua belah pihak menjalani komunikasi secara lancar. Maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur damai, sebelum kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kalau itu kapan pun bisa dilakukan, selama kedua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik," pungkasnya.
Lihat Juga: Mengenal Meita Irianty, Influencer Parenting yang Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Depok
(hri)
tulis komentar anda