Jadi Tersangka, Tiara Marleen Jalani Wajib Lapor Perdana di Polres Depok

Senin, 20 Juni 2022 - 15:50 WIB
Baca Juga: Haji Faisal Tanggapi Keinginan Tiara Marleen untuk Menempuh Jalur Damai

Tiara sebenarnya merasa lelah jika harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Tetapi dia berusaha untuk mengikuti aturan yang ditentukan.

"Kami inginnya ya jangan lah seminggu dua kali, kan capek juga. Tapi kita kan ikutin prosesnya," ujar Tiara.

Seperti diketahui, Tiara Marleen ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Haji Faisal pada 1 Maret 2022. Sang pelantun Atur Aja Bos itu dipolisikan akibat menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah.

Dari laporan mertua sang artis, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!