Ini Tanggapan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:28 WIB
Adam Deni Gearaka divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terkait laporan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. / Foto: MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terkait laporan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni .

Atas vonis tersebut, Adam Deni keberatan. Penggiat media sosial itu pun akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).



"Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?" tanya majelis hakim Rudi Kindarto dalam sidang, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Rutin Medical Check-up, Salah Satu Upaya Self Love yang Sering Dilupakan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!