Kartika Putri Laporkan 7 Orang Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunya

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:57 WIB
Baca Juga: Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunda Kartika Putri



Hanya saja, artis 31 tahun itu mengungkapkan bahwa dua di antaranya merupakan notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua notaris tersebut diduga membantu lima orang lainnya untuk memalsukan surat akta jual beli.

"Ada 7 cuma akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan," jelas Kartika.

"Notarisnya dua yang kami laporkan," tambah kakak Kartika, Adit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!