Chyntiara Alona Laporkan Mantan Pengacara atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Rp800 Juta
Senin, 18 Juli 2022 - 19:19 WIB
Waryono menjelaskan bahwa Halim diduga melakukan penggelapan atas aset kliennya berupa kos di kawasan Tangerang, ketika dia sedang mendekam di penjara. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta.
"Ini yang di kos-kosan yang ada di Tangerang. Yang kos-kosan diduga dijual oleh beliau, tapi tidak ada kejelasan. Kalau lihat dari bukti-bukti kami, 30 April 2021," kata Waryono.
"Kalau kita liat dari bukti yang ada itu Rp800 jutaan. Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer," sambungnya.
Alona menjelaskan, awalnya dia meminta bantuan kepada Halim menjual kos dengan memberi surat kuasa, karena dia tak bisa melakukan transaksi dengan status narapidana. Kemudian ada yang berminat membeli rumah kosnya senilai Rp820 juta.
"Di situ saya inisiatif mau menjual rumah kosan. Itu saya jual, ada yang mau bayarin kosan itu Rp820 juta," kata Alona.
"Ini yang di kos-kosan yang ada di Tangerang. Yang kos-kosan diduga dijual oleh beliau, tapi tidak ada kejelasan. Kalau lihat dari bukti-bukti kami, 30 April 2021," kata Waryono.
"Kalau kita liat dari bukti yang ada itu Rp800 jutaan. Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer," sambungnya.
Alona menjelaskan, awalnya dia meminta bantuan kepada Halim menjual kos dengan memberi surat kuasa, karena dia tak bisa melakukan transaksi dengan status narapidana. Kemudian ada yang berminat membeli rumah kosnya senilai Rp820 juta.
"Di situ saya inisiatif mau menjual rumah kosan. Itu saya jual, ada yang mau bayarin kosan itu Rp820 juta," kata Alona.
Lihat Juga :