Chyntiara Alona Laporkan Mantan Pengacara atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Rp800 Juta
Senin, 18 Juli 2022 - 19:19 WIB
Baca Juga
Sementara, uang Rp20 juta diberikan kepada ibunda Alona sebagai biaya operasional selama berkunjung ke Jakarta. Sementara uang sisanya, dia mengaku sudah meminta Halim langsung mengirim ke rekening ibunya.
"Di situ ada mama saya berkunjung, otomatis yang namanya orangtua yang enggak pernah ke Jakarta, ada biaya. Di situ mama saya diberikan tanda jadi Rp20 juta," ujar Alona.
"Lalu sisanya kan Rp800 juta. Di situ memang saya bilang kepada saudara Halim Darmawan kalau uang tersebut nanti tolong kirim ke rekening mama saya," lanjutnya.
Laporan Chyntiara Alona kepada Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Juli 2022 dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
(tsa)
tulis komentar anda